AHU Yayasan

YAYASAN     

yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber. Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota. Menilik dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan. Yayasan selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan.

Yayasan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan dalam berbagai macam bentuk dan tujuan. Yayasan tersebut secara khusus berada pada bidang kerja yang menjadi usahanya. Meskipun non-profit, yayasan dapat memperoleh income dari badan usaha yang didirikan. Income ini bertujuan untuk menghidupi operasional yayasan dan badan usaha yang ada dibawahnya, bukan untuk memperkaya diri si pemilik yayasan. Yayasan akan memiliki banyak keuntungan seiring dengan banyaknya badan usaha yang didirikan. Badan usaha tersebut adalah modal hidup nyata sebuah yayasan.

PENDAFTARAN YAYASAN     

Pendaftaran Yayasan dilakukan melalui kantor notaris

Logo AHU 2
 
Directorate of Central Authority and International Law
DIRECTORATE GENERAL OF LEGAL ADMINISTRATIVE AFFAIRS
 

Jl. H.R. Rasuna Said Kav 6-7, Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940
Indonesia

Logo AHU 2
 
 
Directorate of Central Authority and International Law
DIRECTORATE GENERAL OF LEGAL ADMINISTRATIVE AFFAIRS
   


Copyright © Data Center and Information Technology
Ministry of Law - Republic of Indonesia