Layanan Pelimpahan Bimbingan Klien Pemasyarakatan

  1. Surat Permohonan pelimpahan bimbingan klien pemasyarakatan;

  2. Surat pernyataan dari penjamin di tempat yang dituju.

  1. Klien mengajukan permohonan pelimpahan bimbingan kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan;

  2. Pembimbing Kemasyarakatan menelaah permohonan dan kelengkapan dokumen persyaratan dan disampaikan kepada Kepala Bapas;

  3. Terhadap permohonan klien dilakukan sidang TPP;

  4. Kepala Bapas memeriksa dan memberi persetujuan atau penolakan terhadap permohonan tersebut;

  5. Klien menerima surat persetujuan atau surat penolakan pemindahan bimbingan dari Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan.

  1. Paling lama 10 hari kerja<>

  1. Permohonan pasti dilayani secara responsif dan tepat waktu;

  2. Pelimpahan bimbingan ditujukan untuk pembimbingan yang efektif dan efisien.

  1. perlindungan hak pribadi klien pemasyarakatan di antaranya terkait dengan kerahasiaan kondisi rumah tangga, kesehatan dan keamanan klien pemasyarakatan serta program pembimbingannya;

  2. Pelimpahan bimbingan dilakukan berdasarkan asesmen dari aspek resiko pengulangan pidana.

Logo AHU 2
 
Directorate of Central Authority and International Law
DIRECTORATE GENERAL OF LEGAL ADMINISTRATIVE AFFAIRS
 

Jl. H.R. Rasuna Said Kav 6-7, Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940
Indonesia

Logo AHU 2
 
 
Directorate of Central Authority and International Law
DIRECTORATE GENERAL OF LEGAL ADMINISTRATIVE AFFAIRS
   


Copyright © Data Center and Information Technology
Ministry of Law - Republic of Indonesia