Layanan Permohonan Izin Luar Biasa

  1. permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum tentang izin luar biasa dalam hal:

    • Adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia;

    • Menjadi wali nikah untuk anak kandungnya; atau

    • Membagi warisan.

  2. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;

  3. Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);

  4. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang Menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa.

  1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan izin luar biasa dilengkapi dengan dokumen persyaratan;

  2. Kepala Lapas/Rutan memberikan Izin Luar Biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP;

  3. Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Lapas/ Rutan;

  4. Narapidana dikawal oleh Petugas Pemasyarakatan dan Polisi.

Paling Lama 1 hari kerja

  1. Pelayanan izin luar biasa tanpa dipungut biaya;

  2. Pelayanan diberikan secara responsif;

Surat izin luar biasa memberikan legalitas bagi Narapidana untuk keluar dari Lapas/Rutan sesuai dengan keperluannya.

Logo AHU 2
 
Directorate of Central Authority and International Law
DIRECTORATE GENERAL OF LEGAL ADMINISTRATIVE AFFAIRS
 

Jl. H.R. Rasuna Said Kav 6-7, Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940
Indonesia

Logo AHU 2
 
 
Directorate of Central Authority and International Law
DIRECTORATE GENERAL OF LEGAL ADMINISTRATIVE AFFAIRS
   


Copyright © Data Center and Information Technology
Ministry of Law - Republic of Indonesia