Layanan Perawatan Bayi Sampai Usia 2 Tahun

  1. Bayi yang lahir di dalam Lapas/Rutan atau dibawa oleh WBP Wanita sampai dengan usia 2 tahun

  2. Surat pernyataan WBP Wanita

  3. Surat persetujuan Kepala Lapas/Rutan

  1. Bayi yang lahir di Lapas/Rutan atau yang dibawa oleh WBP Wanita ke dalam lapas/rutan berdasarkan pernyataan WBP Wanita dan persetujuan Kepala lapas/Rutan

  2. Bayi ditempatkan di dalam blok/kamar bersama dengan Ibunya

  3. Bayi diberikan layanan:

    • Susu, Makanan Pendamping, Buah

    • Pakaian, popok, selimut

    • Imunisasi

    • Perlengkapan Bayi

    • Pelayanan Kesehatan

  4. Petugas Registrasi mencatat dalam Buku Register Bayi

  5. Kepala lapas/rutan melaporkan kepada Kantor Wilayah.

  6. Kepala Kantor Wilayah melaporkan kepada Dirjen Pemasyarakatan cq. Direktur Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana Dan Tahanan

Sampai dengan usia 2 tahun

Tersedianya kebutuhan perawatan bayi sampai usia 2 tahun

Perawatan bayi sampai usia 2 tahun sesuai dengan standar Kesehatan

Logo AHU 2
 
Directorate of Central Authority and International Law
DIRECTORATE GENERAL OF LEGAL ADMINISTRATIVE AFFAIRS
 

Jl. H.R. Rasuna Said Kav 6-7, Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940
Indonesia

Logo AHU 2
 
 
Directorate of Central Authority and International Law
DIRECTORATE GENERAL OF LEGAL ADMINISTRATIVE AFFAIRS
   


Copyright © Data Center and Information Technology
Ministry of Law - Republic of Indonesia