Layanan Tb Dan Tb Kebal Obat

  1. Formulir skrining dan pemeriksaan TB

  2. Surat rekomendasi Dokter untuk pemeriksaan lanjutan TB

  3. Surat Persetujuan untuk terapi TB/Inform Consent

  4. Surat rekomendasi Dokter untuk pemeriksaan TB Kebal Obat

  5. Surat Persetujuan untuk terapi TB Kebal Obat/Inform Consent

  6. Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan

  1. Dokter melaksanakan skrining TB pada WBP;

  2. Suspek TB ditempatkan pada ruangan isolasi TB;

  3. Dokter di Lapas/Rutan melakukan pemeriksaan dahak pada suspek TB;

  4. Melaksanakan Triase TB / PPI TB;

  5. TB Positif ditempatkan pada ruangan isolasi TB;

  6. Bagi WBP yang positif TB dilakukan skrining HIV;

  7. Melaksanakan pemberian terapi TB (DOTS);

  8. Dokter di Lapas/Rutan merekomendasikan pemeriksaan untuk menegakkan diagnosis TB Kebal Obat (jika perlu);

  9. Kepala UPT memberikan surat pengantar bagi penatalaksanaan TB dan TB Kebal Obat;

  10. Kepala UPT melaporkan kasus kejadian TB per tiga bulan kepada Ditjenpas melalui Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan;

  11. Kepala UPT melaporkan suspek dan positif TB Kebal Obat kepada Kepala Kanwil setempat dengan menembuskan kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat dan Dirjenpas cq. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan;

  12. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan akan berkoordinasi dengan Direktorat P2ML Kementerian Kesehatan apabila terdiagnosis positif TB Kebal Obat untuk dukungan penatalaksanaan lebih lanjut.

Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan penatalaksanaan

  1. Inform Consent sebelum pelaksanaan pengobatan

  2. Berpedoman pada Pencegahan dan Pengendalian Infeksi TB

  3. Pelaksanaan rujukan dilakukan sesuai dengan Protap rujukan di Lapas/Rutan

Sarana dan prasarana tersedia dalam jumlah cukup dan kualitas yang baik

Logo AHU 2
 
Directorate of Central Authority and International Law
DIRECTORATE GENERAL OF LEGAL ADMINISTRATIVE AFFAIRS
 

Jl. H.R. Rasuna Said Kav 6-7, Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940
Indonesia

Logo AHU 2
 
 
Directorate of Central Authority and International Law
DIRECTORATE GENERAL OF LEGAL ADMINISTRATIVE AFFAIRS
   


Copyright © Data Center and Information Technology
Ministry of Law - Republic of Indonesia