Layanan Pengaduan

  1. Ada identitas pengadu yang jelas;

  2. Substansi aduan jelas;

  3. Pihak yang diadukan jelas.

  1. Pihak mengadu melaporkan pengaduan;

  2. Petugas Unit Layanan Pengaduan mencatat pengaduan di buku register pengaduan;

  3. Petugas Unit Layanan Pengaduan melakukan verfikasi teradap substansi pengaduan;

  4. Petugas Unit Layanan Pengaduan melakukan investigasi terhadap laporan pengaduan;

  5. Petugas Unit Layanan Pengaduan menyampaikan klarifikasi atas laporan pengaduan kepada pihak pengadu.

Waktu yang dibutuhkan sejak diterimanya pengaduan sampai dengan sampainya surat penyampaian hasil penanganan pengaduan ke pihak pengadu adalah 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang 14 (empat belas) hari

  1. Kepastian tindak lanjut pengaduan sesuai prosedur;

  2. Pelayanan diberikan tepat waktu;

  3. Pelayanan tidak dipungut biaya;

  4. Tidak diskriminatif.

Identitas pengadu dijamin kerahasiaannya

Logo AHU 2
 
Directorate of Central Authority and International Law
DIRECTORATE GENERAL OF LEGAL ADMINISTRATIVE AFFAIRS
 

Jl. H.R. Rasuna Said Kav 6-7, Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940
Indonesia

Logo AHU 2
 
 
Directorate of Central Authority and International Law
DIRECTORATE GENERAL OF LEGAL ADMINISTRATIVE AFFAIRS
   


Copyright © Data Center and Information Technology
Ministry of Law - Republic of Indonesia