Layanan Penyediaan Bahan Bacaan

Adanya permintaan bahan bacaan dari narapidana/tahanan

  1. Lapas/Rutan menyediakan bahan bacaan;

  2. Petugas pemasyarakatan menginformasikan tersedianya bahan bacaan yang dapat diakses oleh narapidana/tahanan;

  3. Narapidana/tahanan mendatangi perpustakaan atau ruangan di mana bahan bacaan disediakan;

  4. Narapidana/tahanan mencari bahan bacaan sesuai dengan minatnya dengan bantuan petugas pemasyarakatan;

  5. Narapidana/tahanan mencatatkan peminjaman bahan bacaan pada register perpustakaan dengan bantuan petugas pemasyarakatan;

  6. Maksimal peminjaman bahan bacaan oleh narapidana/tahanan adalah lima hari dan dapat diperpanjang.

15 menit

  1. Peminjaman bahan bacaan tanpa dipungut biaya;

  2. Bacaan yang disediakan bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan edukasi positif bagi narapidana/tahanan.

Substansi bahan bacaan telah melalui proses seleksi oleh petugas perpustakaan.

Logo AHU 2
 
Directorate of Central Authority and International Law
DIRECTORATE GENERAL OF LEGAL ADMINISTRATIVE AFFAIRS
 

Jl. H.R. Rasuna Said Kav 6-7, Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940
Indonesia

Logo AHU 2
 
 
Directorate of Central Authority and International Law
DIRECTORATE GENERAL OF LEGAL ADMINISTRATIVE AFFAIRS
   


Copyright © Data Center and Information Technology
Ministry of Law - Republic of Indonesia