Layanan Konseling Anak

  1. Surat Rujukan atau permintaan Pelayanan Jasa Konseling;

  2. Berkas Anak.

  1. Kepala Seksi/Subsi bagian Pembinaan atau Kasi/Kasubsi BKA menerima surat rujukan konseling dari wali/petugas pengamanan/PK/petugas medis;

  2. Kasi/Kasubsi memerintahkan kepeda konselor untuk melaksanakan konseling;

  3. Konselor melakukan konseling kepada anak;

  4. Konselor membuat laporan hasil konseling kepada Kasi/Kasubsi.

Waktu yang dibutuhkan untuk memberikan layanan konseling anak adalah 1 (satu) hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan anak

Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, sebagai berikut:

  1. Mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan, meliputi:

    • Memberikan pelayanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;

    • Tidak mencari keuntngan pribadi dengan mengorbankan kepentingan masyarakat;

    • Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan

    • Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secar benar

  2. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan pengawasan masyarakat, meliputi:

    • Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik, dan masukan tanpa mempunyai prasangka negatif;

    • Membangun jejaring kerja sama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan

    • Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat.

  3. Tegas adil, dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat meliputi:

    • Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;

    • Memberikan pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindarkan diri dan kesombongan;

    • Memberikan perlakuan yang tidak diskriminatif;, dan

    • Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas.

Jaminan terhadap kerahasiaan data dan masalah anak.

Logo AHU 2
 
Directorate of Central Authority and International Law
DIRECTORATE GENERAL OF LEGAL ADMINISTRATIVE AFFAIRS
 

Jl. H.R. Rasuna Said Kav 6-7, Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940
Indonesia

Logo AHU 2
 
 
Directorate of Central Authority and International Law
DIRECTORATE GENERAL OF LEGAL ADMINISTRATIVE AFFAIRS
   


Copyright © Data Center and Information Technology
Ministry of Law - Republic of Indonesia