Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

  PENGADUAN DUGAAN   PELANGGARAN HAM 

Kementerian Hukum dan HAM sebagai "Guardian of Human Right" berperan aktif dalam penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, serta pemajuan HAM (P5 HAM), memiliki kewajiban untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat.

 MEKANISME  PENGADUAN

Masyarakat dapat mengadukan indikasi terjadinya suatu dugaan pelanggaran HAM yang dialami kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui :

  1. datang langsung ke Kantor Wilayah atau melalui surat ke alamat :
    ....................................................................................................................................................................................

  2. melalui Email ke :
    This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  3. secara online melalui aplikasi SIMASHAM
    Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Pelanggaran HAM
    di alamat : https://simasham.kemenkumham.go.id

  PERSYARATAN   PENGADUAN

  1. identitas yang jelas;
  2. data berupa informasi, fakta, dan bukti sebagai dasar pengajuan komunikasi;
  3. bahasa dan kalimat yang santun; dan
  4. tidak berisi kata yang menghina negara termasuk simbol negara dalam penyampaian komunikasi.

  TAHAPAN   PENGADUAN

  1. penerimaan/identifikasi;
  2. penelaahan;
  3. koordinasi; dan
  4. memberikan surat rekomendasi untuk permasalahan
Logo AHU 2
 
Directorate of Central Authority and International Law
DIRECTORATE GENERAL OF LEGAL ADMINISTRATIVE AFFAIRS
 

Jl. H.R. Rasuna Said Kav 6-7, Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940
Indonesia

Logo AHU 2
 
 
Directorate of Central Authority and International Law
DIRECTORATE GENERAL OF LEGAL ADMINISTRATIVE AFFAIRS
   


Copyright © Data Center and Information Technology
Ministry of Law - Republic of Indonesia