Layanan Kesehatan

Tidak ada Persyaratan

  1. WBP baru masuk Lapas/Rutan dilakukan skrining pemeriksaan kesehatan awal di poliklinik

  2. WBP yang sakit dilayani kesehatannya di poliklinik di dalam Lapas/Rutan

  3. Apabila WBP dalam keadaan gawat darurat, segera diberikan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dan penanganan medis lebih lanjut

  4. Jika tidak dapat ditangani di Lapas/Rutan, WBP dapat dirujuk ke Rumah Sakit di luar Lapas/Rutan (sesuai Protap rujukan yang berlaku)

  5. WBP yang akan bebas dilakukan pemeriksaan kesehatan di Poliklinik

Waktu pelayanan tergantung pada jenis tindakan medis yang dilakukan

Jaminan pelayanan kesehatan adalah :

Permenkumham No. M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.

Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, adalah:

  1. Menghormati harkat martabat WBP

  2. Mengayomi WBP

  3. Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam kepribadian

  4. Bijaksana dalam bersikap.

  1. Surat Ijin Poliklinik

  2. Surat Ijin Petugas Kesehatan

  3. Obat-obatan sesuai dengan standar medis;

  4. Tidak ada malpraktek;

  5. Kerahasiaan rekam medis WBP.

Logo AHU 2
 
Directorate of Central Authority and International Law
DIRECTORATE GENERAL OF LEGAL ADMINISTRATIVE AFFAIRS
 

Jl. H.R. Rasuna Said Kav 6-7, Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940
Indonesia

Logo AHU 2
 
 
Directorate of Central Authority and International Law
DIRECTORATE GENERAL OF LEGAL ADMINISTRATIVE AFFAIRS
   


Copyright © Data Center and Information Technology
Ministry of Law - Republic of Indonesia