Layanan Bimbingan Kerja

  1. WBP mendaftar ke Petugas Pemasyarakatan;

  2. Memiliki minat/ bakat;

  3. Berkelakuan baik; dan

  4. Telah menjalani 1/3 dari masa pidana.

  1. WBP mendaftar;

  2. Pejabat yang melaksanakan fungsi kegiatan kerja menyeleksi sesuai dengan kapasitas penerimaan;

  3. Pengumuman dan pengarahan kepada WBP terpilih;

  4. Penandatanganan kontrak kesepakatan;

  5. Pelatihan kerja.

Tergantung dari jenis bimbingan kerja yang diberikan kepada WBP, misalnya:

  1. Meubel air 3 bulan;

  2. Sandal hotel 1,5 bulan

  3. Membatik 3 bulan

  4. Pakaryan 1 bulan

  5. Ternak Ikan Nila 2 bulan

  6. Perkebunan sayuran (kangkung, terong, sawi) 2 bulan

  1. Telah menjalani 1/3 dari masa pidana;

  2. Lulus seleksi minat dan bakat;

  1. Memperoleh jaminan keselamatan dan kesehatan kerja;

Logo AHU 2
 
Directorate of Central Authority and International Law
DIRECTORATE GENERAL OF LEGAL ADMINISTRATIVE AFFAIRS
 

Jl. H.R. Rasuna Said Kav 6-7, Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940
Indonesia

Logo AHU 2
 
 
Directorate of Central Authority and International Law
DIRECTORATE GENERAL OF LEGAL ADMINISTRATIVE AFFAIRS
   


Copyright © Data Center and Information Technology
Ministry of Law - Republic of Indonesia